KPU: Caleg DPR Bebas Mantan Napi Koruptor

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisoner Komisi Pemilihan Umum Iham Saputra mengatakan, daftar calon tetap (DCT) untuk  DPR RI peserta Pemilu 2019 bebas dari mantan napi koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut sesuai pakta integritas yang ditandatangani  para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.

img_title Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU sebelumnya, ada lima parpol yang mengusung bakal caleg eks koruptor. Namun partai politik tersebut kemudian melakukan pergantian caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi. 

img_title Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Kelima parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Saat itu, total ada 10 bakal caleg mantan napi koruptor.

PKB sebelumnya mengajukan empat bakal caleg mantan napi koruptor. Mereka adalah Mustafa A. Glanggang dari Dapil Aceh II yang kemudian diganti Albert Soegeng. Selanjutnya Abdul Gani AUP dari dapil Bangka Belitung yang diganti Mahfudz.

img_title Zumi Zola Ajukan PK, KPK Singgung Keseriusan MA Berantas Korupsi

Kemudian Yansen dari dapil Kalimantan Bartat II diganti Zainudin dan Rusdianto Emba dari dapil Sulawesi Utara Sultra yang diganti Muh. Parawansa.

PDI-P sebelumnya mengajukan satu bakal caleg mantan napi koruptor Maman Yudha di dapil Jawa Barat IX. Maman kemudian dicoret dari daftar oleh KPU. PDIP tak mengajukan penggantinya lagi hingga KPU menetapkan DCT.

"Saya sudah jelaskan bahwa satu dari PDIP  itu mereka ingin mengganti tapi tidak bisa kita gantikan karena mengajukan nama dari dapil lain," ujar Ilham.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Golkar sebelumnya mengajukan dua bakal caleg mantan napi koruptor Drs. T. Muhammad Nurlif dari dapil Aceh II kemudian diganti oleh Ilham Pangestu. Lalu, M. Iqbal Wibisono dari dapil Jawa Tengah V yang kemudian diganti oleh Achmad Prasetya Putra Syailendra

Hanura sempat mengajukan dua bakal caleg mantan napi koruptor yakni Abdul Hafid Achmad dari dapil Kalimatan Utara dan Agus Supriyadi dari dapil Jawa Barat XI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut