RUU Kehutanan Harus Konfrehensif dan Integritas
Jumat, 5 Oktober 2018 - 13:41 WIB
Sumber :
“Oleh karena itu, saya melihat revisi Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini perlu kita teliti secara cermat terkait dengan pasal-pasal, agar semua pihak bisa terakomodasi kepentingannya,” ujar Hermanto. (dpr.go.id)
MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah
UU bermasalah tak bisa terus dilempar ke MK. Legislasi harus transparan, partisipatif, dan bebas dari dominasi elite agar adil dan demokratis.
VIVA.co.id
5 April 2025