KPU Terima Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Perindo Terbesar

Konferensi Pers KPU Terkait LPSDK, di Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fikri Halim

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik, Rabu, 2 Januari 2019. Tercatat, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo menjadi penerima sumbangan dana kampanye terbesar dibanding partai lainnya. 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah datang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya hari ini, sebelum pukul 18.00 WIB. Mereka  diwajibkan melaporkan sebagai komitmen transparansi untuk ikut dalam Pemilu 2019.

"Kami juga minta KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dari peserta pemilu," kata Arief dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Berdasarkan data yang dilaporkan ke KPU, Partai Perindo melaporkan sumbangan dana kampanye terbesar yaitu Rp82,64 miliar. Sedangkan Partai Berkarya melaporkan hanya menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp2,82 juta. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjabarkan, pelaporan dana kampanye ada tiga jenis. Pertama adalah laporan awal dana kampanye (LADK), kedua yaitu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan ketiga adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan setelah masa kampanye selesai.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Hari ini adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu. Untuk di daerah menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota, untuk perseorangan atau DPD itu ke KPU Provinsi," kata Hasyim. 

Berdasarkan laporan yang diterima KPU, berikut rincian laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 


1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan LADK Rp1,31 miliar, LPSDK Rp17,7 miliar. 


2. Partai Gerindra dengan LADK Rp71,74 miliar, LPSDK Rp51,04 miliar. 


3. PDIP dengan LADK Rp102,03 miliar, LPSDK Rp11,26 miliar.


4. Partai Golkar dengan LADK Rp110 juta, LPSDK Rp19,7 miliar. 


5. Partai Nasdem dengan LADK Rp505 juta, LPSDK Rp74,9 miliar. 


6. Partai Garuda dengan LADK Rp1 juta rupiah, LPSDK Rp2,18 miliar. 


7. Partai Berkarya dengan LADK Rp28,62 miliar, LPSDK Rp2,82 juta. 


8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan LADK Rp12,94 miliar, LPSDK Rp33,66 miliar. 


9. Partai Perindo dengan LADK Rp1 juta, LPSDK Rp82,64 miliar. 


10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan LADK Rp510 juta, LPSDK Rp12,41 miliar. 


11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan LADK Rp10,6 juta, LPSDK Rp21,33 miliar. 


12. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan LADK Rp50 juta, LPSDK Rp53,54 miliar. 


13. Partai Hanura dengan LADK Rp13 juta, LPSDK Rp11,98 miliar. 


14. Partai Demokrat dengan LADK Rp299 juta, LPSDK Rp33,21 miliar. 


15. Partai Bulan Bintang (PBB) dengan LADK Rp16,42 miliar, LPSDK Rp219 juta. 


16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan LADK Rp37,2 juta, dan LPSDK Rp1,19 miliar. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya