Jadi Plt Ketum PPP, Suharso Dinilai Jadi Solusi Partai Kedepan

Plt Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa menyebut dirinya bagian dari solusi partai berlambang kabah ke depan usai Romahurmuziy menjadi tersangka atas kasus suap di KPK. Ia menyebut PPP sebagai aset.

Jokowi Teken UU IKN, Suharso Tegaskan Pembangunan Dimulai

"Yang harus kita lihat adalah solusi ke depannya, saya hadir di sini bagian dari solusi untuk Partai Persatuan Pembangunan dan tentu juga menjadi bagian dari kancah politik nasional, sekali lagi partai ini adalah aset kita semua," kata Suharso di DPP PPP, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019.

Ia pun mengajak seluruh kadernya tidak 'tenggelam dalam samudra kesedihan'. Sebab hal ini dianggap cobaan.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

"Mudah-mudahan cobaan ini akan membawa partai ini menjadi besar, tinggal waktu dan sejarah yang akan mencatat dalam sisa waktu ke depan, apakah dapat membuktikan bahwa partai ini akan eksis dan tetap hadir lolos dari parliamentary treshold," kata Suharso.

Ia memiliki keyakinan karena punya kemampuan. Lalu, PPP juga memiliki sejarah yang panjang dan kader terbaik. "Kami punya generasi penerus dari partai ini," kata Suharso.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP, Reni Marlinawati menjelaskan alasan Suharso Monoarfa bisa disepakati sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. 

"Sejak sore hingga barusan kami baru menyelesaikan rapat pengurus harian DPP PPP di mana dalam rapat tersebut dihadiri ketua majelis syariah Mbah Maimun Zubair, dihadiri majelis pertimbangan, dan mahkamah partai," kata Reni. 

Pada rapat, ia menjelaskan majelis memberikan pertimbangan hukum diantaranya keputusan pemberhentian Rommy. Ada sejumlah pertimbangan pemberhentian.

"Pertama, mengacu pada peraturan pasal 11 ART ayat 1 huruf d, yaitu menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK, dan tindak pidana narkoba oleh kepolisian RI atau Kejaksaan RI, maka keputusan rapat untuk memberhentikan bapak Muhammad Romahurmuziy telah diputuskan," kata Reni.

Ia melanjutkan majelis mahkamah partai menilai prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan. 

"Dalam ketentuan ART yang diatur, di mana para waketum harus menggantikan ketum, tetapi karena terdapat pertimbangan mahkamah partai dan fatwa dari majelis syariah, maka seluruh waketum menyetujui atas pertimbangan majelis tersebut yang disampaikan oleh majelis syariah," kata Reni.

Ia menambahkan majelis syariah mengusulkan dan meminta Suharso Monoarfa menjadi pelaksana tugas. Sehingga bisa menyelamatkan partai. 

"Fatwa majelis syariah sesuai dengan ketentuan AD ART pasal 20 ayat 2 harus diperhatikan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota  pengurus dan badan otonom," kata Reni. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya