TKN Siapkan Strategi Agar MK Tak Proses Permohonan BPN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menggelar konpers.
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA - Sidang sengketa pemilihan presiden akan segera dilakukan di Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019. Pihak 01 sebagai terkait pun pasang kuda-kuda.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela, agar menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Dengan putusan sela itu, maka MK tidak akan melanjutkan proses permohonannya.

Diketahui, dalam sidang perdana 14 Juni mendatang di sana akan diputuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan, dengan mempertimbangkan permohonan, serta barang bukti yang diajukan.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Wakil Ketua TKN Bidang Hukum, Arsul Sani, menjelaskan adanya kemungkinan Bawaslu akan menjadi pihak terkait yang akan mengajukan keberatan terhadap materi permohonan BPN. Dia menilai permohonan yang diajukan kubu 02 tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam pemilu.

"Untuk itu, kalau nantinya termohon, pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul di Media Center TKN, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Menurut Arsul, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni 2019. Dia mengatakan jika melihat materi gugatan yang diajukan BPN, jelas sudah keluar dari kewenangan MK.

"Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu, soal TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tidak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," kata Sekjen PPP tersebut.

Arsul menuturkan bukannya di MK tak boleh ada pembicaraan soal kecurangan TSM. Tetapi, harus menjelaskan juga pengaruhnya terhadap perhitungan suara yang mengubah hasil.

"Kalau sekadar bicara TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya