Balik ke Aturan Semula, DPR Periode Mendatang Dipimpin 5 Orang

Seorang anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan kursi pimpinan parlemen akan kembali pada format semula.

img_title Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Format itu mengacu sebelum Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada periode parlemen 2009-2014 sebelum direvisi menjadi pemilihan dalam satu paket.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jumlah pimpinan, baik MPR dan DPR diisi oleh lima orang yakni posisi ketua dan wakilnya dipilih berdasarkan raihan kursi terbanyak.

img_title Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

"Jumlah pimpinan DPR sekarang nanti kembali menjadi 5 orang. Satu ketua dan (empat) anggota wakil ketua," kata Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Supratman mengatakan, kelebihan UU MD3 saat ini adalah bahwa aturan tersebut mengakomodir secara proprosional mengatur posisi pimpinan parlemen dan alat kelengkapan Dewan.

img_title DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, fraksi PDI Perjuangan yang berdasarkan KPU dinyatakan sebagai pemilu bakal menjadi Ketua DPR. Kemudian untuk wakilnya kemungkinan diisi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan PKB. 

"Itulah formasi dan tak akan mungkin berubah karena kita tidak punya waktu untuk mengubah UU MD3," kata dia.

Supratman mengatakan, formatur pembagian berdasarkan raihan kursi sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Kalaupun ada perubahan kembali, kata dia, hanya dibuat UU khusus untuk memisahkan tugas dan fungsi tiap lembaga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mencontohkan, salah satunya adalah terkait nomenklatur dalam UU MD3 yang masih mencantumkan DPRD padahal semestinya sudah diatur Undang Undang Pemerintahan Daerah.

"Saya katakan bahwa ini dalam rangka menjaga stabilitas yang ada di parlemen itulah politik akomodatif yang kita lakukan kemarin." (mus)
 

Gedung Mahkamah Konatitusi. Dok. Pribadi.

MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah

UU bermasalah tak bisa terus dilempar ke MK. Legislasi harus transparan, partisipatif, dan bebas dari dominasi elite agar adil dan demokratis.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut