Lukman Merasa Sudah Cukup Jadi Menteri Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersaksi di sidang kasus jual beli jabatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Lukman Hakim Saifuddin pernah dua kali menjabat Menteri Agama. Jabatan pertamanya di dapat pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada 9 Juni 2019, saat SBY menjadi presiden. Kemudian dia dipercaya kembali menjadi Menteri Agama di Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014, di bawah kepemimpinan Jokowi.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

Kini, dia sedang tersandung dugaan penerimaan suap dalam jual beli jabatan. Lukman pun menolak jika ditunjuk kembali menjadi menteri agama di Kabinet Indonesia Kerja Jilid II.

"Tidak, tidak, saya sudah merasa lebih dari cukup (jadi menteri agama). Kalau saya sudah selesai, cukup," kata Lukman singkat, saat ditemui di sela-sela Mukernas PPP ke-4, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Jumat, 19 Juli 2019.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Lukman mengatakan banyak kader PPP yang lebih mumpuni untuk mengisi kursi menteri agama. Karena itu, dia tidak berniat lagi menjadi menteri agama.

"PPP masih banyak yang lebih pantas, yang lebih mumpuni, yang lebih memiliki kepatutan dan kepantasan untuk menduduki jabatan seperti itu," katanya.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

Lukman Hakim Saifuddin disebut-sebut menerima uang Rp70 juta dari Haris Hasanuddin untuk mendapatkan kursi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Timur.

Lukman diberi sebutan B1, yang maksudnya Banteng 1, lantaran kantor Kementerian Agama berada di dekat Lapangan Banten, Jakarta. Lukman disebut-sebut turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

Nama Lukman disebut menerima duit suap jual beli jabatan, setelah KPK menetapkan Romahurmuzy, mantan Ketua Umum PPP, menjadi tersangka di kasus yang sama. Keduanya sama-sama bernaung di partai berlambang Ka'bah tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya