Jadi Tersangka, Ini Sepak Terjang Veronica Koman sebagai Pengacara HAM

Veronica Koman (kanan)
Sumber :
  • Twitter/@VeronicaKoman

VIVA – Aktivis dan juga pengacara HAM, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebohongan alias hoax dan provokasi terkait kerusuhan Papua di akun media sosialnya. Dilansir dari laman VIVAnews, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, penetapan itu diputuskan setelah dalam gelar perkara didapati hal-hal dugaan provokasi yang mengarah ke hoax dalam unggahan Veronica di Twitter.

Veronica yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax mendapat perhatian dari Amnesty International Indonesia. "Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Selama ini Veronica memang aktif menyerukan isu-isu HAM dalam berbagai kesempatan, termasuk melalui akun media sosialnya. Berikut rekam jejak Veronica Koman sebagai pengacara HAM, dikutip dari keterangan tertulis LBH Jakarta.

2015
Menjadi Pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pernah mendampingi 2 mahasiswa Papua yang menjadi tersangka karena terlibat kericuhan dengan polisi saat demonstrasi di Jakarta.

2016
Menjadi tim kuasa hukum yang meminta pemerintah membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

17 Maret 2016
Mensomasi Ketua Seksi Reliji Spiritualitas dan Psikiatri (RSP) Pimpinan Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PP-PDSKJI) Fidiansjah Mursjid agar ia mencabut pernyataannya bahwa LGBT itu gangguan kejiwaan.

2017
Bersama puluhan pengacara dalam pengajuan uji materi pasal-pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mei 2017
Ikut menolak pemidanaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun penjara.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

2018
Masuk dalam tim kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Maret 2019
Berbicara soal Papua di Sidang Dewan HAM PBB ke-40.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Timika
Kuasa hukum 3 terdakwa makar dan 2 terdakwa kriminalisasi melawan perintah pejabat.

Penggugat Kapolres Mimika karena menduduki paksa Sekretariat KNPB.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Agustus 2019
Bersama Jeniffer Robinson (advokat Inggris) menyurati Pelapor Khusus PBB David Kaye dan Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR).

Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus penemuan mayat bayi di Tanah abang, Jakarta Pusat tidak lain adalah kedua orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024