Logo DW

Amandemen UUD 1945 dan GBHN, Pintu Masuk Pilpres 2024

Fotolia/Sebastian Duda.
Fotolia/Sebastian Duda.
Sumber :
  • dw

Walau amandemen dapat dilakukan dengan sayarat keterlibatan masyarakat…

Mereka mengunjungi kampus-kampus memang betul, namun pilih-pilih. Saya dulu pernah diundang waktu awal-awal, tapi ketika saya bilang tidak setuju saya tidak pernah diajak lagi. Partisipasi masyrakat yang seperti apa? Yang saya khawatirkan, dan ini memang harus dilawan, ketika keputusan amandemen terjadi tidak ada yang bisa cegah loh. Tidak seperti RUU KUHP kemarin oleh DPR, masuk lewat presiden dan disetujui oleh presiden. Begitu partai sepakat kita tidak bisa intervensi lagi. Ini jadi alarm tanda bahaya bagi Indonesia.

Berkaca pada kejadian sebelumnya, mungkin kah amandemen ini diputuskan secara tiba-tiba dalam diam?

Mungkin banget, itu yang kita ngeri. Ketika muncul isu GBHN ini kita tidak ada yang tahu. Cuma beberapa segelintir yang mengikuti. Saya khawatir kalau ini tidak kita besar-besarkan tahu-tahu mereka muncul dengan ide amandemen ini sukses. Di putusan MPR yang baru mereka mengamanahkan, begitu MPR setuju, kita tidak punya mekanisme karena pasal 37 UUD mekanisme pusatnya adalah MPR. Tidak ada mekanisme rakyat atau presiden untuk mencegah, tidak bisa.

Jika benar terjadi, apa ini tanda kemunduran dalam berdemokrasi?

Kalau GBHN saja ya tidak apa-apa, tapi tidak ada faedahnya. Dengan sistem presidensil kalau mau dibandingkan dengan di Jerman, Amerika, tidak perlu haluan negara. Saya lihat ini sebagai batu loncatan untuk amandemen-amandemen berikutnya. Kalau itu sampai terjadi maka ini awal dari kemunduran demokrasi Indonesia. Saya kira bukan Indonesia gagal memahami konsep demokrasi tapi elit politik dan oligarki politik kita tidak mau pengaruhnya diambil oleh rakyat. Sementara demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

Apa yang bisa masyarakat lakukan saat ini?