FPDIP Tolak Surat Pencabutan Perppu JPSK

VIVAnews - Fraksi PDI Perjuangan menolak surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4/2008 tentang Jamin Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) per 11 Desember 2009.

"Fraksi PDIP jelas-jelas menolak surat ini. Karena apa, karena data disini ada manipulasi," kata Ketua Fraksi PDIP di MPR, Panda Nababan, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa 5 Januari 2010.

Dugaan manipulasi data yang dimaksud Panda yakni, pada surat Presiden 30 September 2009, disebut Laporan Komisi XI dalam paripurna tentang tidak diteruskannya RUU mengenai JPSK, bukan penolakan perppu.

"Di surat Presiden 30 September itu penolakan Perppu. Persoalan jadi menarik karena Pansus bekerja. Kami sesalkan, sedih. Ini maksudnya apa, niatnya apa,"  kata politisi senior PDIP ini.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Olly Dondodambey, menjelaskan kronologi versi PDIP. Dia menyikapi Surat Presiden tanggal 11 Desember 2009 tentang RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4/2008 tentang JPSK.

Dalam RUU ini, lanjut dia, salah satu poin yang dipermasalahkan PDIP adalah pasal 2 ayat 2 yang berbunyi:
'Kebijakan yang telah ditetapkan oleh KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pencegahan krisis berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang JPDK, tetap sah dan mengikat.'

Pada 15 Oktober 2008, menurut Olly, Presiden menetapkan dan memberlakukan Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Pada 18 Desember 2008, rapat paripurna DPR tidak menyetujui Perppu itu menjadi undang-undang.

Lalu, yang disesalkan PDIP adalah pada 11 Desember 2009. Presiden menyampaikan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4/2008 tentang JPSK.

Sedangkan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah 18 Desember 2008 itu tidak ada lagi dasar hukum untuk penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century. Dengan kata lain, tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan bailout atau proses penggelontoran dana ke Century.

Olly menjelaskan, akhir-akhir ini muncul pemberitaan seolah-olah Perppu JPSK masih berlaku. Dasar yang dirujuk adalah surat Ketua DPR pada 24 Desember 2008 yang meminta pemerintah segera mengajukan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009.

Kemudian, lanjut dia, juga diberitakan DPR dalam sidang paripurna 30 September 2009 tidak menyetujui Perppu nomor 4/2008 tentang JPSK, untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Yang benar, JPSK itu memang tidak dibahas dalam paripurna bulan September itu. Karena raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan pada 28 September 2009, gagal menetapkan kesepakatan menyeluruh terhadap RUU JPSK," jelas dia.

Timnas Indonesia U-20 Tampil di Toulon Cup, Satu Grup dengan Italia

ismoko.widjaya@vivanews.com

Sudirman Said.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Mantan menteri ESDM Sudirman Said bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024