Drama Kasus Suap Mantan Ketum PPP Rommy, Hingga Divonis Dua Tahun

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Majelis Hakim Tipikor menjatuhi hukuman terhadap mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Karena, Rommy terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Fahzal Hendri seperti dilansir VIVAnews, Senin, 20 Januari 2020.

Rommy menerima uang Rp255 juta dari mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, yakni Haris Hasanuddin terkait seleksi jabatan. Sebab, Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Selain itu, Rommy juga menerima suap Rp91,4 juta terkait seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik yang dijabat M Muafaq Wirahadi. Dengan demikian, Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rommy diciduk Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Restoran Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp156.758.000 dalam operasi tersebut.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Rommy protes tak ada peran Menag Lukman dalam dakwaan

Jaksa KPK mendakwa Rommy menerima suap Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Pasalnya, uang itu ditujukan Rommy secara langsung dan tidak langsung memengaruhi proses seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Muafaq di sebuah hotel daerah Surabaya. Dalam pertemuan itu, Muafaq meminta bantuan terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," ujar Jaksa pada Rabu, 11 September 2019.

Jaksa menyebut Haris mengusulkan nama Muafaq sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, bersama Akhmad Sruji Bahtiar dan Syaikhul Hadi. Akhinrya, Muafaq diangkat sebagai Kakanwil Kementerian Agama Kabupaten Gresik pada 31 Desember 2018.

"Haris Hasanudin menyampaikan kepada Muafaq Wirahadi agar menemui terdakwa, karena terpilihnya Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik adalah atas bantuan dari terdakwa," ujarnya.

Sementara, Rommy mempertanyakan tidak adanya peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam dakwaan Jaksa KPK, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin, namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa?" kata Rommy.

Dituntut 4 tahun dan cabut hak politik

Jaksa KPK menuntut Rommy dengan empat tahun penjara pada Senin, 6 Januari 2020. Karena, Rommy dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, Rommy juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan.

Selain itu, jaksa juga menuntut tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Rommy sekitar lima tahun pasca menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap M Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Kemudian, menuntut Rommy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romi diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Romahurmuziy untuk membayar uang pengganti Rp46,4 juta dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutur dia.

Namun, Rommy beruntung majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa KPK untuk mencabut hak politiknya saat pembacaan vonis pada Senin, 20 Januari 2020. Alasannya, masalah tersebut sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Drama Rommy di Rutan

Rommy sempat mengeluhkan fasilitas yang tersedia di Rumah Tahanan KPK. Menurut dia, sarana di Rutan KPK sangat buruk sehingga sejumlah tahanan lain termasuk dirinya sering menderita penyakit. Misalnya, dispenser yang dicurigai tak pernah dikuras sehingga membuat tahanan sering sakit diare.

"Minumnya yang kemarin saya minta, karena beberapa teman-teman itu bergiliran diare di sana. Jadi, kami minta itu sepertinya dispensernya sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras. Jadi, kami minta supaya dikuras lah atau diganti dispensernya," kata Rommy pada Jumat, 24 Mei 2019.

Bahkan, Rommy mengaku sudah dua kali dibantarkan penahanannya dan dirawat di RS Polri, Jakarta Timur. Selain itu, ia juga sering kambuh terutama mengenai ginjal. "Penyakitnya kan ya memang kambuhan. Ya moga-moga, doakan saja sehat," kata Rommy.

Di samping itu, sidang Rommy juga pernah ditunda saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK pada Rabu, 18 September 2019. Sebab, Rommy mengaku sakit diare.

"Assalamualaikum Yang Mulia. Saya hari ini dalam kondisi tidak sehat yang mulia. Sebenarnya tadi saya juga sudah tidak akan berangkat, tapi saya menghormati JPU yang menjemput kami di Rutan, maka kami berangkat. Sejak kemarin diare, jadi sebentar ke kamar mandi, sebentar ke kamar mandi," kata Rommy.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menunda sidang karena terdakwa Romi mengaku mengalami sakit diare.

"Kami tadi sepakat musyawarah ditunda hari Senin (23 September) karena terdakwa lima kali buang-buang air ya," kata Ketua Majelis Hakim Fahrizal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Minta pindah Rutan

Rommy juga pernah meminta kepada majelis hakim agar penahanannya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Karena, Rutan Cabang KPK terlalu sempit lantaran ditempati banyak orang.

"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama adalah sangat terbatasnya ruangan saat ini. Ruangan hanya 4x7 meter digunakan untuk 25 orang. Sekaligus tempat ibadah, nonton tv, main remi, dan juga untuk makan dan juga untuk bersosialisasi," kata Rommy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya