Cak Imin Berkelit Terima Uang Suap Proyek

Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adin Rachmani

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. 

img_title Menko PM, Muhaimin Iskandar Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Pendidikan dan Politik Pemberdayaan Nasional

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha. Mestinya diagendakan besok tapi karena besok saya ada acara, saya minta maju dan alhamdulillah selesai semuanya sudah saya beri penjelasan ya selesai,” kata Cak Imin usai diperiksa KPK, Rabu, 29 Januari 2020 dilansir VIVAnews. 

img_title Pesan Cak Imin: Lulusan Pesantren Harus Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa

Dikonfirmasi materi pemeriksaan, Imin enggan membeberkannya. Ia cuma membantah pernah menerima uang suap dalam proyek tersebut. 

“Tidak benar (saya terima uang),” kata Wakil Ketua DPR itu lalu bergegas meninggalkan kantor KPK.

img_title Menko PM Sebut Transformasi Pesantren Bisa Atasi Kemiskinan

Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. 

Musa menganggap dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR. Ia mengatakan hanya menjalankan perintah partai.

Sebelumnya, KPK menolak permohonan JC yang diajukan Musa Zainuddin. Menurut KPK, Musa belum memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus hukum. 

KPK persilakan Musa ajukan Justice Collaborator ?

Meski demikian, KPK mempersilakan bila Musa ingin kembali mengajukan JC. Pihak lembaga antirasuah itu mengatakan Musa mesti membuka peran pihak lain dengan lebih terang.

Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan JC ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri.

Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp6 miliar. Musa menyerahkan uang tersebut di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut