Akhiri Masa Jabatan, DPR Periode 2019-2014 Sahkan 91 RUU

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bambang Soesatyo mengatakan, DPR telah mengesahkan 91 RUU. Di antaranya, 36 Rancangan Undang-undang atau RUU Prolegnas dan 55 RUU Kumulatif Terbuka.

img_title Bahaya yang Diciptakan dari Berdirinya Dewan Moneter di Indonesia

"Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU, yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019, dan 55 RUU Kumulatif Terbuka," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 30 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, RUU Kumulatif Terbuka tersebut, terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan penetapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang. 

img_title Pemerintah Tarik RUU Keamanan Laut dari Prolegnas 2020

"Dewan berupaya semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan pembahasan berbagai RUU, guna disetujui bersama pemerintah," kata Bamsoet.

Ia menyebutkan, antara lain, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; RUU tentang Pekerja Sosial. 

img_title DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Lalu, RUU lain yang sudah disahkan antara lain RUU tentang Sumber Daya Air; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Pesantren; RUU tentang Perkoperasian; dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Namun demikian, terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi dan Pansus yang belum dapat diselesaikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Antara lain, RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Bea Materai; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Pertembakauan; dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Ia berharap, sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya. Perubahan undang-undang soal carry over dilakukan berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya dalam rangka percepatan pembahasan sebuah rancangan undang-undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut