Agus Rahardjo Cs Ajukan Uji Materi UU KPK, Istana: Kami Tunggu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Pimpinan KPK mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Istana pun menyampaikan respons.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

"Indonesia negara hukum yang menghormati siapa saja yang judicial review UU KPK sudah masuk wilayah hukum dan di MK. Apapun yang di MK kita tunggu dan siapapun orangnya kita menghormati hal itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Tiga pimpinan KPK yang ikut mengajukan judicial revieiw terhadap UU KPK adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Saat dikonfirmasi terpisah, Laode menjelaskan, salah satu yang digugat pihaknya mengenai proses pembentukan UU tersebut. Menurut dia, UU tersebut lahir atas revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dari prosesnya, UU tersebut tidak pernah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas.

Selain itu, pembahasan UU juga terkesan tertutup, tanpa melibatkan masyarakat. Bahkan KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

"Bahkan sebagai stakeholder utama, KPK tidak dimintai juga pendapat," kata Laode dikonfirmasi oleh awak media Kamis, 21 November 2019.

Selain itu, Laode menyebut, UU tersebut dibentuk tanpa didahului naskah akademik. Padahal, dalam Pasal 43 ayat 3 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebut Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik.

"Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu, dan banyak lagi yang bertentangan juga dengan aturan, dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata Laode.

Selain masalah formil, Laode menjelaskan persoalan UU Nomor 19 tahun 2019 ini dari sisi materiil. Ia mengatakan, banyak pasal yang saling bertentangan, seperti pasal 69D dengan Pasal 70C.

Pada Pasal 69D menyatakan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".

Namun, Pasal 70C menyebutkan, "Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini".

Laode menegaskan keterlibatan dirinya bersama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang untuk turut menggugat UU KPK baru merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Di samping upaya judicial review, KPK juga masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya