Timses Bamsoet Sebut Airlangga Bolak Balik ART Golkar

Caketum Partai Golkar, Bambang Soesatyo dan Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Ketua Tim Sukses Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Kamis, 28 November 2019. Supit mengatakan sekarang justru Airlangga yang membolak-balik anggaran rumah tangga (ART) Partai Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan, dilakukan dengan cara berbeda.

Selain PKB, Airin Sudah Daftar kepada 4 Parpol untuk Maju Pilgub Banten

"Airlangga dan timnya ingin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30 persen pemilik suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," kata Supit kepada wartawan, Kamis, 28 November 2019.

Padahal, lanjutnya, ART pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan ketua umum DPP, ketua DPD provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan dipilih secara langsung. ART pasal 50 ayat 2 menyatakan bahwa pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan.

Siap Maju di Pilkada Jakarta, Ahmed Zaki Lakukan Ini Untuk Dongkrak Elektabilitas

"Artinya ketiga tahapan itu, penjaringan, pencalonan dan pemilihan ya dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1," katanya.

Supit menuturkan hal itu telah dilakukan dalam Munaslub di Bali tahun 2016. Waktu itu, katanya, Airlangga hanya mendapat 14 suara pada tahap penjaringan, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan.

Minister Hartarto Reveals Strategies to Achieve Golden Indonesia 2045

Pada Munas itu, hanya Setya Novanto dan Ade Komarudin yang mendapat suara lebih dari 30 persen dan lolos menjadi calon. Karena Ade Komarudin mengundurkan diri maka pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi.

"Partai Golkar sudah melaksanakan ART pasal 50 itu secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016, itu menjadi konvensi dalam penerapan ART. Jadi jangan lagi ada akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART pasal 50, apalagi Airlangga sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara langsung oleh peserta Munas," katanya.

Supit menambahkan untuk membantu menyegarkan ingatan Airlangga, dia membeberkan hasil pemilihan langsung pada tahap penjaringan dalam Munas Bali yaitu Setya Novanto 277 suara, Ade Komarudin 173 suara, Azis Syamsudin 48 suara, Syahrul Yasin Limpo 27 suara, Airlangga Hartarto 14 suara, Mahyudin 2 suara, Indra Bambang Utoyo 1 suara dan Priyo Budi Santoso 1 suara.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar saat ini, Airlangga Hartarto, menginginkan syarat seorang caketum harus mendapat dukungan 30 persen pemilik suara.

"Satu, masa pendaftaran atau kita sebut periode penjaringan. Sesudah itu, masuk periode pencalonan. Di periode itu ada syarat dukungan 30 persen. Nah, 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan dengan mengklaim didukung sebanyak 30 persen," kata Airlangga di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019.

Menurut Airlangga, pada saat penjaringan awal itu, yang akan dicek adalah persyaratan-persyaratan administratif. Begitu lolos, maka dia menjadi bakal calon. "Dari bakal calon itu dengan persyaratan didukung 30 persen. Sudah itu, maka masuk ke tahap yang namanya voting atau pemilihan," ujar Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya