PDIP Tak Akan Calonkan Eks Napi Kasus Korupsi di Pilkada 2020

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah.

VIVA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disahkan. Pada peraturan tersebut, KPU tidak melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 2020.

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Terkait keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, seseorang yang menjalani tindak pidana, apapun tindak pidananya maka yang bersangkutan telah menjalani proses hukum pidana.

"Dengan demikian ketika hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan, maka sebagai warga negara sebetulnya dia bisa dicalonkan," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019.

Wajar jika Kementerian Ditambah sampai 40 untuk Indonesia yang Besar, Menurut Pengamat

Namun, Hasto menegaskan, PDI Perjuangan telah menentukan sikapnya mengenai pencalonan eks napi koruptor. Menurut dia, sebagai kepala daerah maka calon pemimpin punya tanggung jawab besar kepada masyarakat dan negara.

"Mereka punya tanggung jawab terhadap masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga harus mempunyai rekam jejak yang baik dan kredibilitas yang baik sehingga meskipun hukum memperbolehkan, PDI tidak akan mencalonkan yang bersangkutan," ujar Hasto.
 

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara
Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdaga

Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

 Di tengah gejolak perekonomian global dan sejumlah tantangan yang terjadi, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), masih menjadi instrumen penting perekonomian nasion

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024