Mahfud: 5 Hal Yang Dapat Makzulkan Presiden

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengungkapkan lima hal yang bisa didakwakan dalam pemakzulan presiden atau wakil presiden.

"Korupsi, suap, dan kejahatan," kata Mahfud, usai membuka temu wicara Mahkamah Konstitusi dengan Pimpinan perguruan tinggi Nahdlatul Ulama se-Indonesia di Mahakamah Konstitusi, Jumat 29 Januari 2010.

Selain itu ada pengkhinatan terhadap negara dan perbuatan tercela juga masuk dalam dakwaan pemakzulan. "Tetapi itu harus didukung duapertiga anggota DPR," tambahnya.

Mahfud menjelaskan dalam sidang pemakzulan, Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan bahwa dakwaan DPR benar. "Telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya korupsi," jelasnya. Mahkamah Konsitusi, kata Mahfud, tak punya wewenang untuk menghukum. Terkait hukuman pidana yang diberikan menjadi kewenangan dari pengadilan umum.

Sebelumnya Mahfud sempat mengatakan bahwa yang mendakwa dalam persidangan pemakzulan adalah DPR. "Tidak pakai jaksa," ujar dia. Alasan tidak memakai jaksa dalam sidang pemakzulan adalah karena putusan Mahkamah Kosntitusi bukan putusan peradilan pidana melainkan peradilan tata negara. Setelah ada putusan pemakzulan barulah pidananya bisa berjalan sendiri.

"MK hanya menyatakan, konfirmasi terjadinya pelanggaran, sedangkan pidana menentukan hukumannya," imbuh mantan politisi PKB ini.

Mahfud mengatakan, pada prinsipnya MK siap apabila pemakzulan itu terjadi. Namun demikian, pihaknya tidak dalam posisi apakah ada peluang pemakzulan atau tidak. "MK siap sepenuhnya lahir dan batin," tambah Mahfud. 

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024