VIDEO: Ade Armando Dkk Bikin Petisi Pecat Yasonna Laoly

Dosen UI Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVAnews - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Direktorat Pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan merintangi proses hukum kasus suap pengurusan PAW caleg PDIP. Tidak cuma itu, mereka juga meminta Presiden Jokowi untuk memecatnya sebagai Menkum HAM.

Sudah 25 Pemain Dinaturalisasi, Anggota DPR Semprot Shin Tae-yong dan PSSI

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai sikap Yasonna Laoly dalam kasus suap itu sangat kental nuansa konflik kepentingan. Kurnia mengkritisi Yasonna yang datang dalam konferensi pers PDIP beberapa waktu lalu.

Meski Yasonna kader PDIP, namun dia menjabat Menteri Hukum dan HAM yang notabene akan berkaitan dengan upaya paksa KPK dalam mengusut kasus suap tersebut. Sehingga sangat masuk akal bila menggangu penyidikan melalui jabatan Yasonna saat ini.

Kaesang Pangarep dan Rano Karno Dibidik untuk Pilkada Jakarta

Dampaknya, lanjut Kurnia, mengenai keberadaan tersangka Harun Masiku. Sebelumnya, jajaran di Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun Masiku sudah terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, dan belum kembali.

Namun fakta itu kemudian dikoreksi pada tanggal 22 Januari yang menyatakan Harun sudah kembali ke tanah air pada 7 Januari. Padahal, KPK melakukan OTT kasus tersebut pada 9 Januari 2020.

Zulhas Sebut Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Ternyata, tidak hanya ICW, dan juga Koalisi Masyarakat Sipil yang datang ke KPK saja yang meminta Jokowi memecat Yasonna Laoly. Rupanya, dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, dan kawan-kawan, membuat petisi untuk memecat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dari Menkum HAM.

"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020," bunyi petisi tersebut.

Berikut ini video selengkapnya:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya