KPU Desak Jokowi Lantik Pengganti Wahyu Setiawan

Ilustrasi seorang pekerja bersiap merakit kotak suara di gudang penyimpanan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta kepada Presiden Joko Widodo segera melantik pengganti Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus korupsi.  Pengganti Wahyu pun sudah ditetapkan yaitu I Dewa Raka Sandi.

"Kita berharap ya tentu presiden bisa segera melakukan pelantikan terhadap pengganti anggota KPU sehingga kerja kita lebih optimal," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020. 

Dia menjelaskan, untuk pengganti sementara Wahyu Setiawan itu sementara diisi wakil divisinya, dan yang bersangkutan itu dianggap mampu. 

"Tentu kalau kami lengkap bertujuh kerja kita lebih optimal. Sekarang ini kan divisi pak Wahyu terpaksa diambil alih oleh wakil divisi," katanya. 

Pun, dari DPR sudah menyepakati I Dewa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dewa merupakan calon komisioner KPU dengan urutan suara terbanyak nomor delapan saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan status tersangka atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sejak Kamis, 9 Januari 2020. Wahyu menjadi tersangka kasus suap menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP. 

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.  Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.

Dituding DPR Soal Sewa Jet Pribadi hingga Dugem, Begini Kata Ketua KPU

Adapun sebagai tersangka pemberi suap, penyidik lembaga antirasuah menjerat caleg PDIP daerah pemilihan atau dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hty)

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI

DPR Rencana Revisi UU Polri

DPR RI berencana membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kabar itu pun terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024