Pengganti Angota KPU Jatim Dinilai Tak Sah

VIVAnews - Komisi Independen Pemantau Pemilihan Umum (KIPP) Indonesia berencana akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan. KIPP menilai KPU melanggar undang-undang dalam proses mengganti dua anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

Sebagai informasi, akhir September lalu, Komisi Pemilihan Umum telah memecat dua anggota KPU provinsi Jawa Timur, Didik Prasetyono yang maju sebagai calon Dewan perwakilan Daerah dari Jawa Timur dan M Nabil yang mencalonkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka diberhentikan dengan surat keputusan nomor 130/KPU/2008.

"Jika pilkada (pemilihan kepala daerah) belum selesai, maka seharusnya KPU mengikuti UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU Pemilu tahun 2003," jelas Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Yohanes Rohi, Minggu 30 November 2008. Sebab, kata dia, KPU Jawa Timur yang ada merupakan produk 2003, bukan 2009.

Dimeriahkan Andien Hingga Tompi, Jakarta Street Jazz Festival 2024 Sukses Digelar

Saat ini, kata dia, Pilkada Jatim belum selesai dan baru akan memasuki putaran kedua. Dalam putaran pertama, pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf memenangkan pilkada.

Menurutnya, KPU seharusnya mengambil pengganti anggota KPU Jawa Timur itu dari 10 besar kandidat anggota KPU Jawa Timur. "KPU malah memunculkan nama baru yang berasal dari hasil pemilihan anggota KPU legislatif 2009," kata dia.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan UU 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Kamia akan ajukan gugatannya ke PTUN besok atau lusa," kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian kepada Pemerintah mengenai pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024