Bawaslu Awasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020

Kotak suara logistik Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkapkan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting karena mempunyai potensi kecurangan.

Untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020, Bawaslu akan melakukan kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Tanggal 17 Juni, Bawaslu dan KASN akan melakukan perjanjian kerja sama di kantor Bawaslu sehingga penguatan netralitas ASN, dan peran Bawaslu dalam fungsi penegakkan dapat semakin ditingkatkan,” kata Fritz saat paparan kesiapan Bawaslu Dalam Pengawasan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020, secara virtual, Senin, 15 Juni 2020.

Baca juga: Awasi Pilkada 2020, Bawaslu Petakan Jaringan Internet 270 Daerah

Selain itu, menurut Fritz, pihaknya telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu ad hoc, dari tingkat kecamatan (panwascam) hingga tingkat desa. Pengaktifan tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1.

"Pasca diundangkannya PKPU 5/2020, Bawaslu telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu kami yang ad hoc, yaitu panwascam, dan panwas kelurahan desa," ujarnya.

Dia melanjutkan, “Terkait Panwas kelurahan, desa. Bawaslu telah mengaktifkan kembali 13.595 Panwas kelurahan, desa. Dan Banwaslu sudah juga melantik 6.839 Panwaslu kelurahan desa yang tertunda karena masa pandemi covid. Kami akan melanjutkan pembentukan Panwaslu yang tertunda."

Selain itu, ia mengungkapkan, Bawaslu saat ini tengah menyiapkan berbagai regulasi untuk pengawasan pilkada di 270 daerah. Pencoblosan serentak dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. 

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

“Bawaslu sekarang telah men-drafting peraturan Bawaslu tentang  pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, untuk pemilihan gubernur, wali kota dan bupati dalam bencana non alam sehingga itu dapat dipergunakan pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan dalam waktu dekat ini,” katanya. 


 

Menpan-RB Sebut Setiap ASN di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen Seluas 98 Meter Persegi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Menpan-RB memastikan para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024