VIVAnews - Panitia Khusus (Pansus) Angket Century tidak mendapatkan data dari Bank Mutiara (nama baru Bank Century) di Denpasar. Namun, direksi bank itu menolak jika pihaknya menghalangi kerja Pansus.
"Alasannya, kami tidak bisa melanggar Undang-Undang Perbankan pasal 41," kata salah satu pimpinan Bank Mutiara, Tan Siau Lan Ani kepada wartawan, Jumat 12 Februari 2010. Kalau melanggar, pihaknya bisa kena hukum karena melanggar tindak pidana.
Mengapa di cabang Mutiara lain mudah? "Saya tidak tahu."
Dia mengatakan penolakan pemberian data kepada pansus ini bukan karena perintah direksi. Dia menegaskan sekali lagi bahwa itu adalah perintah undang-undang.
Kedatangan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century Gayus Lumbuun ke Bali tidak membuahkan hasil. Bank Mutiara (dulu Bank Century) tidak mengizinkan Pansus untuk memperoleh data dan dokumen yang dibutuhkan.
"Karena atas perintah Direktur Utama Bank Mutiara tidak memberikan izin kepada Pansus untuk meminta data dan fakta," kata Gayus Lumbuun di Kantor Wilayah Bank Indonesia Bali, Denpasar.
Menurut Gayus, Bank Indonesia (BI) sendiri telah memberikan kesempatan luas kepada tim pansus untuk bertemu dengan jajaran Bank Mutiara di Denpasar. Namun investigasi di Denpasar tidak berhasil mendapat keterangan apapun termasuk dokumen.
Laporan: Dewi Umaryati l Bali