Yusril dan PBB Daftarkan Gugatan UU Pilpres

VIVAnews - Undang-undang Pemilihan Presiden baru akhir Oktober 2009 lalu disahkan. Namun, sejumlah politisi segera menggugat undang-undang yang seumur jagung itu.

Hari ini, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Hamdan Zoelva akan mendaftarkan uji materiil UU Pipres tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut rencana, kedua pemohon itu akan mendaftarkan gugatannya Selasa 2 Desember 2008 pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, 22 partai politik juga berkoalisi untuk mengajukan UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Mereka keberatan dengan persyaratan pengajuan calon presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen kursi dan 25 suara.

Partai tersebut diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama danĀ  Partai Matahari Bangsa.

Bintangi Series Main Api, Darius Sinathrya Minta Izin ke Istri dan Anak
Ilustrasi tersangka pelaku

Nekat Selundupkan Sabu 6 Kg, Tiga Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Dalam aksinya, tiga warga Aceh itu masing-masing membawa sabu seberat 2 kilogram di tas ransel mereka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024