Novel Cs Dipecat, Wakil Rakyat Bungkam
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – 56 pegawai non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos asesmen tes wawasan kebangsaaan atau TWK akan dipecat mulai 30 September 2021. Suara DPR disorot karena seperti bungkam dan tidak bertaring menyikapi polemik TWK ini.
Hanya segelintir wakil rakyat di Senayan yang mendesak Presiden Joko Widodo harus bersikap dengan merujuk temuan serta rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI. Namun, sebagian besar dari mayoritas fraksi di DPR seperti tidak acuh alias cuek.
Pengamat sekaligus pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menyampaikan sudah menduga DPR tak bernyali dalam kisruh TWK KPK. Ia memprediksi pemecatan 56 pegawai non aktif juga ke depannya tak akan menjadi bahasan DPR dalam rapat dengan KPK.
Dia menyindir DPR bungkam dalam polemik ini karena TWK imbas dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ray, KPK sekarang sebagai produk desain DPR, bukan rakyat Indonesia.Â
"Keharusan staf KPK menjadi PNS adalah salah satu poin sebabnya. Dan, revisi UU ini merupakan hak inisiatif DPR. Kan lucu, kalau DPR menyikapi sebaliknya terkait polemik ini," kata Ray kepada VIVA, Selasa, 21 September 2021.
Ray Rangkuti, pengamat politik pada lembaga Lingkar Madani Indonesia.
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Ray mengkritisi elite politisi saat ini memiliki semangat rendah dalam pemberantasan korupsi. Ia bilang cara pandang elite parpol bahwa mereka yang terjerat korupsi merupakan korban bukan subjek yang layak dihukum.Â
"Cara pandang seperti inilah yang membuat DPR bersikukuh melakukan revisi UU KPK sekalipun ditolak banyak warga negara," sebut Ray.
Pun, ia menyindir alumni aktivis 1998 yang saat ini berada di parpol dan parlemen Senayan namun tak ada suara kritisnya. "Pemberantasan korupsi adalah poin penting dari amanah reformasi. Jadi diamnya mereka terasa sangat memilukan," tutur Ray.
Kritikan keras juga disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari. Ia menyoroti Presiden Jokowi selaku eksekutif dan DPR sebagai legislatif yang seperti tak ada solusi dalam pemecatan Novel Cs.
Dia menyebut Jokowi seperti melupakan temuan Komnas HAM dan Ombudsman bahwa ada pelanggaran dalam TWK KPK. Selain cacat prosedural, temuan lain dalam TWK KPK ada pelanggaran hak asasi manusia atau HAM.