Kunjungi Polres Tangerang Pakai Pelat Khusus, DPR: Biar Terlihat Kerja

Anggota DPR RI mengunjungi Mapolres Tangerang untuk sosialisasi pelat khusus DPR
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan ke Mapolres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 September 2021. Kedatangannya itu untuk mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TBKB) atau pelat nomor khusus bagi anggota DPR RI.

BNPT Rilis Ciri Penceramah Radikal, Ini Respons Anggota DPR

"Kedatangan kami ini untuk sosialisasikan soal pelat kendaraan yang khusus diberikan kepada kita (anggota dewan). Karena, masih banyak yang belum tahu atau belum paham," kata Wakil Ketua MKD DPRI RI, Andi Rio Idris.

Politikus Golkar ini meminta agar Polri juga membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pelat khusus ini, sehingga masyarakat juga tahu bila anggota dewan, khususnya yang ada di dapil (daerah pilihan) juga bekerja di lapangan.

Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar

"Ada beberapa hal yang kita sampaikan, dimana kita minta adanya kemudahan dalam kunjungan kita ke masyarakat, serta memberi tahu kalau kami juga bekerja dilapangan, terlihat kerja, buktinya dengan mobil berpelat khusus itu," ujarnya.

Andi Rio juga menegaskan bila pelat khusus itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, dan bila masyarakat menemukan mobil berpelat khusus itu di tempat yang bukan semestinya maka, bisa dilaporkan.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat khusus DPR itu diberikan untuk mempermudah pengawasan dan pemantauan. 

"Untuk menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat (menerobos) lampu merah, lewat (jalur) busway, ini supaya juga dapat dipantau. Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak," kata Dasco

Pelat khusus anggota DPR RI itu dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui telegram Kapolri dan diatur juga dalam Peraturan Sekjen DPR RI. Pelat khusus DPR ini merupakan inisiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya