Yusril Uji AD/ART Demokrat, AHY Cs: Aneh, Termohonnya Menkumham

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beri penghargaan ke SBY. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA – Kisruh Partai Demokrat akan berlanjut dalam persidangan judicial review di Mahkamah Agung yang diajukan empat eks kader dengan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai aneh langkah Yusril.

Jakarta LavAni Menang, AHY Berharap Hattrick Juara Proliga

Wakil Ketua Umum Demokrat Benny Kabur Harman menilai aneh lantaran termohonnya dalam judicial review tersebut adalah Menkumham Yasonna Laoly. Benny menyampaikan pandangannya itu melalui akun Twitternya, @BennyHarmanID. Ia mempersilakan VIVA untuk mengutip cuitannya tersebut.

Menurut dia, dengan termohonnya Menkum Yasonna, bukan Partai Demokrat kubu AHY maka diibaratkan meminjam tangan MA untuk mematikan partai berlambang Mercy tersebut.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

"Ada yang aneh dari permohonan JR AD-ART Partai Demokrat (PD). MA diminta untuk membatalkan AD-ART PD dgn alasan bertentangan dgn UU Parpol. Namun Termohonnya Menkumham, bukan PD. Ini sama saja dgn meminjam tangan MA utk mematikan Demokrat tanpa hak membela diri. #RakyatMonitor,” tulis Benny dikutip pada Kamis, 30 September 2021.

Benny menambahkan dirinya tak meragukan independensi hakim agung. Bagi dia, era sekarang berbeda dengan saat Orde Baru.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

"Para hakim di era sekarang benar2 bekerja otonom utk mewujudkan keadilan hukum. Di masa Orba,para hakim adalah abdi penguasa, menjadi kaki tangan rezim utk singkirkan kelompok masyarakat kritis.#Liberte," lanjut Benny dalam cuitannya.

Menurut dia, kekuatan uang memang bisa mengalahkan logika. Namun, ia mengingatkan keadilan dan kebenaran tak pernah terkalahkan.

"Paling dia tenggelam untuk sesaat dan pada waktu yang tepat dia akan perlahan muncul kembali dan bersinar menerangi bumi.#RakyatMonitor," kata Benny.

Dikonfirmasi VIVA soal cuitannya itu, Benny menyebut empat eks kader yang dipecat tapi mengajukan judicial review ke MA juga aneh. Sebab, empat orang itu sebagai pemilik suara dari total 540 suara di Kongres ke V di Jakarta pada Maret 2020 yang memilih AHY sebagai Ketua Umum Demokrat menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Artinya, empat kader saat itu tak mempersoalkan AHY sebagai ketua umum yang terpilih secara aklamasi.

"Mereka memberi kuasa kepada Yusril. Apa gitu adab kita berdemokrasi di negeri ini?" ujar Benny kepada VIVA.

Sebelumnya, Yusril menjelaskan langkahnya mengajukan judicial review AD/ART ke MA karena mewakili eks empat kader Demokrat yang dipecat AHY. Ia menolak bila disebut sebagai kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Dia menyampaikan uji materi ke MA kali ini diajukan permohonan materil dan formil terhadap AD/ART Demokrat era AHY. Salah satu yang dipersoalkan dalam uji materi adalah kedudukan majelis tinggi dengan peran besar di partai.

Peran majelis tinggi di Partai Demokrat bisa menentukan penyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB). Tanpa izin restu majelis tinggi, maka KLB tak bisa terselenggara.

"Misalkan keinginan untuk menyelenggarakan KLB sebagai suatu contoh. Walaupun sudah diajukan 2/3 cabang tapi tidak bisa dilaksanakan atau karena tidak ada persetujuan majelis tinggi," jelas Yusril dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA.

Dia berpendapat soal majelis tinggi itu salah satu dalam AD/ART yang kontra dengan UU Parpol. Meski ia tak menampik dalam UU, parpol memang diperintahkan dan punya kewenangan untuk menyusun AD/ART.

"Ya memang itu kewenangan partai. Tapi, kalau kita buat-buat dan ternyata bertentangan dengan perintah Undang-Undang yang memberikan perintah siapa yang berwewenang untuk itu," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya