Benny Harman: Cara Pikir Yusril Seperti Hitler

Politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Wakil ketua umum Partai Demokrat, Benny K Harman menuding Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra memiliki cara pandang seperti tokoh utama Jerman Nazi, Adolf Hitler. Hal itu disampaikan oleh Benny dalam Konferensi Pers Partai Demokrat hari ini, Senin 11 Oktober 2021.

Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

"Yang pertama setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam mengajukan permohonan judicial review anggaran dasar rumah tangga ke Mahkamah Agung maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," kata Benny, Senin 11 Oktober 2021

Menurut Benny, dalam cara pikir hukum Hitler itu menganut paham apa yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi. Hal ini lah yang diduga menjadi dasar Yusril untuk membenarkan apa yang dilakukannya.

Klarifikasi Isu Koalisi Prabowo Bergejolak soal Jatah Menteri, Sekjen Gerindra Bilang Begini

"Dalam hal ini dengan cara pikir itu tadi Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota Partai politik, anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak atau kemauan negara. Semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji Apakah negara senang atau tidak senang," ujar Benny

Benny menduga apa yang dilakukan Yusril bukan semata-mata demi kepentingan rakyat atau karena peduli terhadap demokrasi. Menurut Benny, apa yang dilakukan Yusril untuk kepentingan kekuatan yang saat ini tersembunyi.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

"Kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak. Dia bekerja atas nama kepentingan hidden power, ada Invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi," kata Benny

Menurut Benny, langkah Yusril menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah hal yang aneh. Sebab, undang-undang dasar Indonesia mengakui kebebasan atas hak berkumpul dan berserikat, UUD mengakui hak partai politik untuk berdaulat.

"Kedaulatan partai politik kemandirian partai politik itu adalah demokrasi, tetapi Yusril datang untuk mencoba menggugat ini dan kalau nanti ini diterima praktis tidak hanya mengikat Partai Demokrat tetapi juga mengikat partai-partai politik pada umumnya dan mengikat organisasi-organisasi sipil lainnya," ujar Benny

Dia menambahkan, "Kalau ini terjadi maka lengkaplah teori hukum Hitler itu tadi, semua yang dikehendaki dibuat oleh rakyat boleh sepanjang sesuai dengan kehendak negara. Ini berbahaya untuk demokrasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya