Yusril Keok di MA, AHY: Gugatan Akal-akalan Pihak Moeldoko

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan respons mengenai ditolaknya permohonan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan pengacara Yusril Ihza Mahendra dan empat eks kader. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

AHY sangat bersyukur atas putusan MA. Menurut dia, hal ini terjadi atas kehendak Allah.

"Atas berita baik itu saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah subhanahuwata'ala. Dan, tentunya sebagai umat beragama kami berkeyakinan semua ini terjadi atas izin dan kehendak Allah subhanahu wa ta'ala," kata AHY, dalam keterangannya secara virtual, Rabu 10 November 2021.

Gelar Konsolidasi, Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur dan Turun ke Rakyat

Dia menambahkan, Partai Demokrat yang dipimpinnya, sudah memperkirakan sejak awal judicial review yang dilayangkan eks kader yang jadi pendukung Moeldoko tak akan dikabulkan. 

"Alhamdulillah kita sangat menyambut gembira keputusan ini. Sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal Kami yakin bahwa itu akan ditolak," ujar AHY.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyebutkan judicial review itu tidak masuk akal. Langkah Moeldoko Cs itu juga menurutnya sengaja dilakukan untuk mengambilalih kepemimpinan Partai Demokrat. Bukan klaim semata-mata karena peduli demokrasi.

"Karena gugatan sangat tidak masuk akal, judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui proxy-proxy-nya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya jelas melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah yang diakui oleh pemerintah," kata AHY

Pun, ia mengajak seluruh kader untuk semakin solid dan tidak terpecah belah. Ia meminta agar kader Partai Demokrat jangan terpengaruh dan tidak khawatir bila ada gangguan yang datang seperti dari Moeldoko Cs.

"Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat," ujarnya.

Respons Yusril
Pengacara empat eks kader Demokrat yang dipecat AHY, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MA yang menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat. Yusril mengatakan dirinya tak sependapat dengan MA. 

Menurut Yusril, AD/ART tak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga ke luar. Ia bilang AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Kata dia, syarat jadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut.  

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu," kata Yusril, Rabu 10 November 2021.

Bagi Yusril, pertimbangan hukum MA terkait perkara ini terlihat elementer. Ia bilang masih jauh dinilai masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.  

Maka itu, Yusril bisa memahami MA dengan putusan permohonan tak dapat diterima tanpa perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan. Meskipun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan. Namun, sebagai putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya