AHY Minta Moeldoko Setop Ganggu Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Sumber :
  • Twitter @AgusYudhoyono

VIVA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan empat eks kader Demokrat.

Jakarta LavAni Menang, AHY Berharap Hattrick Juara Proliga

AHY mengaku sudah memprediksi judicial review itu akan ditolak MA lantaran  dianggapnya tak masuk akal.

"Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalam video conference dari AS dan disiarkan di DPP Partai Demokrat Jakarta Pusat, Rabu 10 November 2021.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

AHY menyebut judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks empat kader bersama pengacaranya Yusril adalah akal-akalan yang bertujuan untuk menggulingkan dirinya. Cara itu dinilai untuk mengusai partai Demokrat.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

"Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui pemerintah," ujar AHY.

Pun, ia menyindir Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang diduga masih terkait dengan judicial review ke MA ini. Sebab, eks empat kader yang mengajukan permohonan judicial review adalah barisan pendukung Moeldoko yang setuju terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deliserdang.

Dia mengingatkan Moeldoko tidak punya hak untuk ganggu urusan rumah tangga Partai Demokrat.

"Tidak ada hak ganggu rumah tangga Partai Demokrat," jelas AHY.

Lebih lanjut, AHY menyampaikan Moeldoko tak pernah mendapatkan sertifikat dari pemerintah terkait kepemilikan Partai Demokrat.

"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi, tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat," ujarnya.

Kemudian, ia berpesan kepada seluruh kader agar tetap waspada dan mengawal terus proses hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). AHY menyampaikan demikian karena proses hukum di PTUN DKI Jakarta masih bergulir.

"Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut," tutur AHY.

Tanggapan Yusril
Pengacara empat eks kader Demokrat yang dipecat AHY, Yusril Ihza Mahendra merespons putusan MA yang menolak judicial review AD/ART. Permohonan judicial review diajukan Yusril sebagai kuasa hukum eks empat kader Demokrat.

Menurut dia, AD/ART parpol tak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga ke luar. Ia bilang demikian karena AD/ART parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Dalam aturannya, syarat jadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut.  

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril, Rabu 10 November 2021.

Bagi Yusril, pertimbangan hukum MA terkait perkara ini terlihat elementer. Alasannya masih jauh dinilai masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.  

Namun, ia mengaku bisa memahami putusan MA yang tidak memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan. Menurut dia, secara akademik putusan MA 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya