Arteria Dahlan Usul Penegak Hukum Tidak di-OTT, Apa Kata Polri?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan yang berpendapat aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim sebaiknya tidak dapat ditangkap melalui instrumen operasi tangkap tangan (OTT).

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Sebab, Arteria beranggapan bahwa kepolisian, kejaksaan dan hakim merupakan simbil negara bidang penegakan hukum. Sehingga, marwah kehormatan sebagai penegak hukum harus dijaga.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri tentu dalam melakukan penegakan hukum maupun tugasnya itu berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Bagi Polri, tentu tindakan dan upaya yang dilakukan mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 19 November 2021.

Jadi, kata dia, Polri sebagai alat penegak hukum selalu berdasarkan aturan dan perundang-undangan apabila ingin bertindak melaksanakan tugasnya termasuk penegakan hukum.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Diketahui, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan melemparkan pandangannya bahwa aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak ditangkap dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, aparat penegak hukum tersebut sebagai simbol negara bidang penegakan hukum dan harus dijaga marwahnya.

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria.

Selama ini, dia melihat operasi tangkap tangan malah membuat kegaduhan sehingga menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga. Sebaiknya, kata dia, OTT tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya