Mantu Amien Rais Siap Bawa Partai Ummat Gugat Presidential Threshold

Amien Rais deklarasikan Partai Ummat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review terkait ambang batas pengajuan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Syarat PT dinilai tak sejalan dengan demokrasi.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

“Kami di akan mengajukan judicial review untuk presidential threshold. Ini baru saya sampaikan secara publik hari ini," kata Ridho usai melantik pengurus DPW Partai Ummat DIY, Minggu 19 Desember 2021.

Ridho juga menyoroti syarat parliamentary threshold atau ambang batas syarat lolos ke parlemen. Namun, menantu Amien Rais ini menyebut Partai Ummat saat ini sedang mematangkan tentang pengajuan judicial review tersebut. 

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Menurut dia, Partai Ummat, dalam waktu dekat ini akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bilang, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk persoalan PT 20 persen.

“Satu atau dua bulan ini (akan diajukan). Kami sudah menyusun tim, sekarang sudah ada beberapa pihak yang bersamaan mengajukan. Semoga dalam satu atau dua bulan sudah mengajukan ke MK," ujar Ridho.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Penghitungan surat suara Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Isu PT 20 persen kembali mencuat karena sejumlah pihak mulai elite politisi, purnawirawan jenderal TNI sampai anggota DPD mengajukan judicial review ke MK.

Salah satu yang mengajukan gugatan ke MK terkait PT 20 persen adalah eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot mau syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 dihapus.

Adapun gugatan Gatot tercatat dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Gugatan sudah diajukan kuasa hukumnya, Refly Harun, dan Salman Darwis.

Kemudian, ada dua anggota DPD RI, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin yang juga sudah mendaftarkan gugatan dengan tujuan menghapus PT 20 persen. Mereka ingin PT ditiadakan dan menjadi nol persen ke MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya