Jokowi Tambah Posisi Untuk Wakil Menteri Sosial

Kementerian Sosial Republik Indonesia / Kemensos RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial. Diterbitkan pada 14 Desember 2021.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet pada Kamis 23 Desember 2021, penunjukan Wakil Menteri Sosial itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis 23 Desember 2021. 

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Pada peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 46 tahun 2015, tidak ada pengaturan mengenai posisi wakil menteri ini.

Pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Pasal 3 Perpres itu, menyebutkan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. 

Sementara pada Pasal 4, Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya