ICW Duga KPK Takut Tangkap Harun Masiku karena Terkait Petinggi Partai

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut untuk menangkap buronan Harun Masiku. ICW menduga ada petinggi partai politik yang dilindungi KPK.

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Dugaan itu membuat pencarian Harun Masiku yang masih buron dan belum membuahkan hasil sampai sekarang. Padahal, Harun sudah dua tahun lebih menyandang status tersangka.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu, menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 11 Januari 2022.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

ICW menilai, waktu dua tahun seharusnya cukup bagi Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk melakukan audit besar-besaran atas mandeknya pencarian Harun Masiku.

"Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK," jelas Kurnia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Harun Masiku, politikus PDI Perjuangan.

Photo :
  • vstory

Dewas KPK pun disarankan meminta keterangan dari sejumlah pihak seperti Komisioner KPK, deputi penindakan, serta mantan pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan untuk mencari Harun Masiku.

"Tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK," kata Kurnia.

Pada kasusnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Status Wahyu saat ini sudah jadi terpidana setelah vonis 6 tahun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun.

Pun, Harun menjadi buron KPK sejak diumumkan pada Januari 2020. Dalam kasus ini, suap dilakukan Harun ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu mulus jadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui jalur Pergantian Antar Waktu atau PAW. 

Perkara bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Saat OTT, KPK mengamankan delapan orang. Kemudian, empat orang di antaranya seperti Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya