DPR Target RUU Pemekaran Papua dan Papua Barat Tuntas Tahun 2022

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, DPR menargetkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran Papua dan Papua Barat tuntas pada tahun 2022. 

Kemenpora: Proses Transisi Pemerintahan Harus Diisi Gagasan Segar Anak Muda

DPR, menurut Guspardi, sudah beberapa kali membahas pemekaran Papua dan Papua Barat dengan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya.

“Mudah-mudahan tahun 2022 ini, kita sudah melakukan konsinyering, namun belum terlalu fokus ke sana,” kata Guspardi kepada awak media, Jumat, 11 Maret 2022.

Ini pentingnya Energi Hijau dan Lingkungan Terlindungi untuk Masa Depan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus

Photo :
  • Antara

Guspardi lebih jauh menuturkan, pemekaran wilayah Papua harus dilakukan karena amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Karena itu, menurut dia, menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk segera membahas lebih komprehensif soal pemekaran Papua.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

“Tujuan dari pemekaran ini akan agar terjadi pemerataan pembangunan di berbagai aspek. Papua wilayahnya luas dan kondisi geografisnya masih sulit sehingga perlu pemekaran agar memudahkan pelayanan,” ujarnya.

Guspardi menambahkan, berdasarkan hasil riset yang diterima, sebanyak sekitar Rp1.000 Triliun lebih dana Otsus Papua yang telah dikucurkan selama hampir 20 tahun. Namun, kata dia, besarnya dana tersebut ternyata tidak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua. 

“Ini memang tidak tepat sasaran sehingga pertanggungjawaban tidak jelas. Maka disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri,” ujarnya.

Senada Guspardi, anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek mengatakan, pemekaran wilayah Papua akan dibahas di DPR karena menjadi amanat dari UU Otsus Papua. 

Awiek juga tidak mempermasalahkan jika terdapat sebagian masyarakat yang tidak setuju dengan pemekaran Papua.

“Wajar jika ada yang tidak setuju, namanya demokrasi, tetapi kan ketika dibahas (UU Otsus), semua setuju termasuk tokoh-tokoh Papua (melakukan pemekaran). Penolakan masyarakat kita pandang sebagai aspirasi yang diperhatikan,” kata Awiek.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua segera dilakukan. Mantan Kapolri itu menyebut bahwa pemekaran akan mulai dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tahun 2022 dan Tahun 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua. 

Hal ini disampaikan Tito usai mengikuti rapat terbatas dengan Wapres Maruf Amin pada 15 Desember 2021 lalu.

Diketahui, Papua dan Papua Barat merupakan daerah yang masih diizinkan melakukan pemekaran oleh pemerintah sebagaimana amanat UU Otsus Papua. Sementara daerah-daerah lain di Indonesia masih dilakukan moratorium pemekaran. 

Selain itu, terdapat aturan yang berbeda dalam pemekaran di Papua dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam hal ini, pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan, yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 93 PP Nomor 106/2021. 

Rencananya Papua akan dimekarkan menjadi 6 provinsi, yakni Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan dan Papua Tabi Saireri. Salah satu faktor pertimbangan pemekaran ini adalah kondisi keuangan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya