Usulan Hak Angket Minyak Goreng, PDIP: Belum ke Arah Sana

Hendrawan Supratikno (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Septianda Perdana

VIVA – Anggota Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno menanggapi usulan Fraksi PKS untuk memakai hak angket terkait persoalan minyak goreng.

Menurut Hendrawan, pihaknya dan juga lintas fraksi di DPR belum ke arah penggunaan hak angket minyak goreng saat ini.

"Yang saya ketahui dari teman-teman lintas partai, belum ke arah sana," kata Hendrawan kepada awak media, Sabtu, 19 Maret 2022.

Hendrawan mengatakan persoalan minyak goreng ini sudah dibahas dalam rapat gabungan lintas komisi di DPR, yakni Komisi  IV, Komisi VI dan Komisi VII. Meski, dia mengakui bahwa Menteri Perdagangan Mohammad Lutfi 2 kali absen dalam rapat gabung lintas Komisi DPR tersebut. 

Minyak goreng di supermarket

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Namun, akhirnya Mendag Lutfi hadir dalam rapat di DPR tersebut dengan menjelaskan persoalan minyak goreng di masyarakat.

Sementara Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta menuturkan, Komisi VI sudah membentuk Panja Pangan untuk menyikapi persoalan minyak goreng ini. Sejauh ini, PDIP akan mengoptimalkan kerja dari Panja tersebut.

"Komisi VI sudah buat Panja," kata Parta.

Pesan Ahok ke Gubernur Jakarta: Nomor Hp Kasih Tahu ke Warga Supaya Semua Bisa Ngadu

Parta juga meminta Kemendag melakukan pengawasan ketat soal subsidi minyak goreng karena langsung diberikan melalui produsen, bukan dalam bentuk bantuan sosial kepada rakyat.

"Karena ini diberikan langsung kepada produsen, tolong pastikan subsidinya ada dan barangnya ada. Jangan sebaliknya, subsidinya ada, barangnya tidak ada. Tolong betul-betul dipastikan,” imbuhnya.

DPR Sebut UU Kementerian Negara Sudah Usang, Perlu Direvisi

Sebelumnya, PKS menyatakan secara resmi akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini. Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.

Selain itu, PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

PDIP Kritik Ide Penambahan Kementerian: Bagi-bagi Kekuasaan Berdampak Pemborosan Anggaran
ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Elite PDIP Harap Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno Wujudkan Trisakti

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah berharap pemerintahan Prabowo Subianto kelak bisa menjalankan berbagai ajaran Bung Karno, salah satunya "Jalan Trisakti".

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024