Ingatkan 48 Pj Kepala Daerah, KPK: Hindari Fraud dan Jangan Terjerumus

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah merupakan jabatan politik yang dekat potensinya dengan korupsi. Menurut dia, ada sejumlah titik rawan dalam pengelolaan di daerah yang dipetakan dan harus jadi perhatian kepala daerah.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR RI

Menurut Firli, sebagai sesama anak bangsa, kepala daerah dan pejabat pemerintahan terikat oleh tujuan negara yang merupakan kepentingan bersama. Adapun tujuan tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. 

“Untuk itu kepada 48 Pj kepala daerah baru yang terdiri 5 penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota harus menghindari terjadinya fraud saat bertugas," kata Firli saat rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, dalam keterangannya, Jumat, 17 Juni 2022. 

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Dia menyampaikan Pj kepala daerah juga mesti memiliki peran penting dalam menjalankan tugas. Hal ini penting agar bisa memenuhi tujuan dalam menjaga stabilitas keamanan dan hukum negara. 

Menurut dia, peran penting yang dimaksud di antaranya, mewujudkan kepentingan negara. Kemudian, menjamin stablitas politik dan keamanan, keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi.

PTUN Kabulkan Permintaan Nurul Ghufron soal Tunda Sidang Etiknya di Dewas KPK

Tahanan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain itu, ia menekankan bisa menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Lalu, melaksanakan dan menjamin kelangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN. 

Firli juga menjelaskan, ada titik rawan korupsi yang harusnya menjadi perhatian para Pj kepala daerah. Kata dia, titik rawan itu terkait pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. 

Kemudian, titik rawan lainnya korupsi di sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Selanjutnya, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.

Pun, ada juga penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan. 

“Oleh karena itu, KPK berharap para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," tuturnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan, agar para Pj kepala daerah diingatkan bisa bekerja dengan niat baik dan menjauhi penyimpangan. Dia juga mengingatkan agar meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola. 

“Para penegak hukum seperti KPK sangat paham betul area rawan yang kerap jadi masalah. Jadi, kepala daerah diharapkan tidak terjerumus di pusaran rasuah," tutur Tito kepada 48 Pj kepada daerah. 

Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berkesempatan mengingatkan agar Pj kepala daerah yang dipilih bisa menghindari perilaku koruptif. Selain itu, bisa menjalankan amanah sebaik-baiknya. 

Menurut Mahfud, kondisi daerah yang stabil juga sangat menentukan jalannya roda pemerintahan. “Sinergi itu sangatlah penting, karena tanpa bersinergi, kebijakan antara pusat dan daerah mustahil bisa diimplementasikan," tutur Mahfud. 

Posisi Pj kepala daerah menjadi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan itu karena Pilkada serentak 2022 dan 2023 tak digelar sesuai tahunnya. Namun, ditunda menjadi 2024 yang akan digelar serentak pada November 2024. Agar kekosongan pemimpin dicegah, maka pemerintah mempersiapkan Pj kepala daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya