RKUHP Tetap Memuat Pasal Penghinaan Pemerintah

Wamenkumham Edward O.S Hiariej.
Sumber :

VIVA – Pemerintah tidak menghapus pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Walau pasal tersebut mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. 

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Sharif Omar, mengungkapkan alasan pemerintah tak menghapus pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Sebab, pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguji dan menolak gugatan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah tersebut. 

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

"Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak kan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini mengatakan, MK tidak pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah. Menurut dia, MK hanya mengubahnya menjadi delik aduan.

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

"Hanya saja MK memerintahkan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan. RKUHP itu mengikuti putusan MK," kata Eddy.

Lagi pula, Eddy menambahkan, pasal penghinaan terhadap pemerintah tidak termasuk dalam 14 isu krusial di RKUHP yang harus diakomodasi pembahasannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya