PKS Proses Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Usai Akun Sipol Aktif

Bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Twitter.com/@PKSejahtera

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Muhammad Arfian menyatakan paratainya sudah mendaftarkan dan mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024

Bagi Mardani Ali Sera, PKS Harus Oposisi: Kita Beda dengan 02, Landasan Berpikir dan Asumsinya

Akun Sipol 2024 PKS, kata dia, telah aktif pada Minggu siang, 26 Juni 2022. Dengan begitu, maka sudah bisa langsung melakukan proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Arfian mengatakan, PKS sudah selesai mendaftarkan akun Sipol untuk mengunggah dokumen pendukung seperti kepengurusan dan keanggotaan serta dokumen lainnya untuk proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

"Alhamdulillah tadi dari KPU sudah memberikan konfirmasi akun Sipol PKS pada tanggal 26 Juni 2022 dengan sudah mengirim SK Kemenkumham dan berita negara dan sudah selesai diverifikasi dan mendapatkan akun Sipol," kata Arfian kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

Ditegaskannya, PKS sudah siap menjalankan proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Setelah tahapan mendapatkan akun Sipol, maka partai politik akan melakukan proses pengunggahan data dan dokumen, seperti kepengurusan dari pusat hingga sampai kecamatan dan dokumen lainnya.

Diusung PKS jadi Bakal Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono: Kerja Berat Menanti Saya

"DPP PKS juga secara khusus berkeliling ke wilayah untuk memastikan setiap provinsi sudah siap menjalankan proses verifikasi partai politik," kata Arfian.

Arfian memastikan, PKS akan siap mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU yang menurut rencana akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

"Jadi semuanya insya Allah siap nanti pendaftaran 1 Agustus 2022 jika tidak ada perubahan atau jika ada perubahan sesuai dengan yang disepakati dengan KPU," imbuhnya.

Seperti diketahui, sudah ada 21 partai politik yang memiliki Sipol KPU. jumlah tersebut terdiri dari 6 parpol yang berada di parlemen atau peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold. Yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP dan PKS.

Kemudian, 5 parpol non parlemen atau peserta pemilu legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Selanjutnya terdapat 10 parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu legislatif 2019, yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya