DPR Sebut 3 Provinsi Baru Papua Upaya Percepat Kesejahteraan

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – DPR RI resmi mensahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis, 30 Juni 2022.

Elite Gerindra Jelaskan Maksud Pesan Prabowo Jangan Ganggu Jika Tak Mau Kerja Sama

Dengan pengesahan pemekaran ini, sehingga menambah tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam pembahasannya mengatakan, pemekaran di wilayah Papua semata untuk meningkatkan pelayanan publik, kesehatan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

DPR Sebut UU Kementerian Negara Sudah Usang, Perlu Direvisi

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Memperhatikan aspek politik administratif hukum kesatuan sosial budaya persiapan sumber daya manusia infrastruktur dasar kemampuan ekonomi perkembangan pada masa yang akan datang dan atau aspirasi masyarakat Papua," kata Ahmad Doli.

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

Politikus Partai Golkar ini menyatakan, kebijakan otonomi khusus di Papua juga diharapkan bisa mengatasi konflik yang terjadi di Bumi Cendrawasih. Hal ini juga tidak lain untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

"Pemekaran ditunjukkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan mempercepat peningkatan pelayanan publik mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat yang terhormat," tegas Doli.

Usai Doli menjelaskan pemaparan terkait hasil pembahasan Komisi II DPR RI terkait tiga RUU Provinsi Papua, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang paripurna menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang provinsi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.

Seorang anggota dewan sempat ingin memberi interupsi kepada Pimpinan DPR RI. Namun, interupsi tersebut tidak digubris. 

"Interupsi nanti," kata Dasco.

Dasco lantas menanyakan kembali kepada para anggota dewan terkait pengesahan tiga RUU pemekaran Papua. Para anggota dewan dominan menyetujuinya.

"Saya tanyakan lagi, apakah RUU tentang provinsi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Kata Dasco.

"Setuju," kata para anggota dewan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya