Papua Tambah 3 Provinsi, Pemerintah Pikirkan Payung Hukum Pemilu 2024

Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA PolitikPemerintah akan pertimbangkan membuat payung hukum untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini karena terbentuknya tiga provinsi baru di Papua pasca disahkan melalui UU dalam paripurna DPR, beberapa hari lalu.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja 13.430 Gram dari Papua Nugini ke Papua

"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Antara, Senin, 4 Juli 2022.

Mahfud mengatakan ada sejumlah poin yang jadi catatan. Salah satunya terkait keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran tiga provinsi Papua itu di Pemilu 2024.

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • Instagram @mohmahfudmd
Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Saran membuat Perppu dinilai lebih baik dibandingkan merevisi UU Pemilu yang akan memakan waktu.

"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II DPR disepakati Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu 2024 di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata Guspardi, di Jakarta, Minggu, 3 Juli 2022.

Maka itu, dia menekankan, Komisi II DPR cenderung menyarankan agar presiden mengeluarkan Perppu sebagai respons adanya tiga provinsi baru di Papua. Selain itu, ada juga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut dia, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang. Selain itu, dengan revisi juga berpotensi menambah klaster-klaster lain.

"Padahal, kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya