Papua Tambah 3 Provinsi, Pemerintah Pikirkan Payung Hukum Pemilu 2024
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA Politik – Pemerintah akan pertimbangkan membuat payung hukum untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini karena terbentuknya tiga provinsi baru di Papua pasca disahkan melalui UU dalam paripurna DPR, beberapa hari lalu.
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Antara, Senin, 4 Juli 2022.
Mahfud mengatakan ada sejumlah poin yang jadi catatan. Salah satunya terkait keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran tiga provinsi Papua itu di Pemilu 2024.
"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Saran membuat Perppu dinilai lebih baik dibandingkan merevisi UU Pemilu yang akan memakan waktu.
"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II DPR disepakati Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu 2024 di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata Guspardi, di Jakarta, Minggu, 3 Juli 2022.
Maka itu, dia menekankan, Komisi II DPR cenderung menyarankan agar presiden mengeluarkan Perppu sebagai respons adanya tiga provinsi baru di Papua. Selain itu, ada juga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut dia, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang. Selain itu, dengan revisi juga berpotensi menambah klaster-klaster lain.
"Padahal, kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya. (Ant)