Demokrat Desak Pembahasan RKUHP Terbuka Untuk Publik

Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Fraksi Partai Demokrat DPR memastikan, bakal mendorong pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di parlemen, dilakukan secara terbuka. Publik bisa menyaksikan secara langsung jalannya pembahasan itu.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso, merespon desakan dan aspirasi masyarakat agar pembahasan RKUHP dapat dibuka ke publik. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan draft RKUHP kepada Komisi III pekan lalu.

"Pandangan saya atas ada desakan masyarakat agar RKUHP ini dibuka ke publik sangat setuju, agar publik mengetahui RKUHP ini adalah produk bangsa sendiri menggantikan RKUHP buatan penjajah Belanda yang harus kita ganti," kata Santoso kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Anak buah Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menuturkan, Fraksi Demokrat juga fokus kepada 14 masalah krusial di RKUHP yang menjadi perhatian dari masyarakat.

"Fokus Fraksi PD adalah 14 masalah krusial yang ada di masyarakat saat ini," kata Santoso.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Santoso menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan terakhir antara DPR dan pemerintah di periode 2014-2019 pembahasan RKUHP harus dapat disosialisasikan kepada publik.

"Pemerintah diberi tugas untuk mensosialisakan kepada masyarakat. Sosialisasi RKUHP itu ada 14 kesimpulan pro dan kontra dari masyarakat," imbuhnya.

Saat disinggung target Komisi III soal penyelesaian RKUHP, anggota DPR dari dapil Jakarta III ini menegaskan, pihaknya belum dapat menentukan lantaran dapat berubah seiring dengan situasi yang berkembang di masyarakat.

"Setiap pekerjaan ada target waktu tapi dia dapat berubah waktu seiring situasi yang berkembang di masyarakat," imbuhnya.

Adapun 14 isu yang dianggap krusial dalam pembahasan RKUHP tersebut adalah:

1. Hukum pidana adat 
2. Pidana mati 
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
6. Tindak pidana contempt of court 
7. Penodaan agama 
8. Penganiayaan hewan
9. Alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan
10. Penggelandangan 
11. Aborsi
12. Perzinaan
13. Kohabitasi
14. Perkosaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya