Juru Bicara Sebut Nizar Dahlan Sengaja Jatuhkan Marwah PPP

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syarifah Amelia atau Amel
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Politik – Juru bicara muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syarifah Amelia Shahab atau Amel, menilai sikap Nizar Dahlan (ND) dengan terus menyerang sang ketua umum Suharso Monoarfa telah melampaui batas serta secara terang-terang memiliki itikad untuk menjatuhkan marwah partai itu. 

SYL Marah Jika Anak Buahnya Telat Bayar Setoran: Kamu Kurang Loyal!

"Penting bagi PPP untuk mengambil langkah tegas dikarenakan fitnahan ini bukan untuk yang pertama kali dilayangkanya," ujarnya dalam keterangannya di Bandung, Jumat, 22 Juli 2022.

Pada November 2020, menjelang muktamar PPP, kata Amel, Nizar Dahlan juga membuat kegaduhan yang sama, dan kini saat PPP jelang verifikasi partai politik, fitnahan ini kembali diangkat. "Ini sudah jelas, dia (Nizar Dahlan) berupaya menganggu partai ini," katanya.

Pejabat Kementan Terpaksa Pinjamkan Uang Rp200 Juta untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa.

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya, secara substansi bahwa apa yang dituduhkan soal gratifikasi terhadap Suharso Monoarfa tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang gratifikasi. Dugaan Nizar Dahlan bahwa Suharso Monoarfa menggunakan fasilitas pesawat khusus yang dicurigai gratifikasi untuk menghadiri acara partai adalah tidak benar sama sekali. 

Anak Buah SYL Bongkar Aliran Dana ke Partai Nasdem Lewat Stafsus di Kementan

"Faktanya, Ketum Suharso pada saat itu menumpangi pesawat dalam kapasitas sebagai ketua partai politik, untuk menghadiri acara PPP, bukan sebagai pejabat negara," katanya. 

Suharso hanya menghadiri acara partai, dengan berseragam PPP, tidak ada kegiatan pribadi atau dinas, bahkan PPP juga membayar biaya untuk avtur, awak dan segala keperluan dalam pesawat tanpa ada pembayaran yang melibatkan negara, atau Bappenas, kata Amel. Dengan demikian, itu murni kegiatan partai, dan fasilitas yang digunakan adalah fasilitas partai.

Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Menteng, Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hal ini sepenuhnya sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, (pasal 34) yang menerangkan bahwa partai politik dimungkinkan menerima sumbangan baik berupa barang, uang dan/atau jasa, yang dalam hal ini berupa sumbangan jasa penyewaan moda transportasi udara.

Yang menjadi catatan untuk harus diluruskan, kata Amel, Nizar Dahlan terus menerus mengklaim sebagai kader senior PPP, bahkan anggota dari Majelis Pakar PPP. Padahal, menurutnya, Nizar Dahlan jelas tidak tercatat sebagai Majelis Pakar PPP dan hingga kini belum mampu menunjukan bukti KTA PPP.

"Perilakunya pun tidak mencerminkan kader PPP, berdasarkan catatan ND (Nizar Dahlan) ini pernah tersangkut kasus pidana penipuan dengan putusan bersalah dua tahun penjara serta pernah disebut menerima aliran dana proyek pengadaan Solar Home System semasa menjadi anggota DPR RI 2007-2008 yang diungkap dalam fakta persidangan Pengadilan Tipikor di Jakarta pada 2013, tentu ND ini tidak boleh menjadi referensi masyarakat ketika mengkarakterisasi sosok kader PPP," katanya. 

Menurut Amel, langkah hukum yang diambil oleh PPP selanjutnya tentu akan dilakukan secara saksama dengan penuh pertimbangan. Namun demikian, pada buffer time seperti saat ini, bilamana ND tidak menunjukkan itikad baik dan terus gencar menyerbar fitnah terhadap ketua umumnya, maka pimpinan PPP tidak segan akan melawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya