MKD: Anggota DPR Inisial DK Kenal Korban tapi Bantah Melecehkan

Komplek parlemen DPR-MPR, Senayan.
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Politik – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku sudah memeriksa Anggota DPR RI berinisial DK. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan ke Bareskrim Polri. 

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Dari hasil pemeriksaan, DK mengakui mengenal pelapor yang merupakan mantan stafnya saat masih jabat Ketua DPRD Lamongan tahun 2018.

Pemeriksaan ini merupakan klarifikasi dari MKD berdasarkan laporan terhadap DK ke Bareskrim Polri dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

"Hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara, dan dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, benar bahwa beliau mengenal korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan tahun 2018. Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan," kata Anggota MKD Alien Mus dalam keterangannya, Rabu, 27 Juli 2022.

Dia menambahkan pemeriksaan terhadap DK juga didukung keterangan dari saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang sudah beri keterangan secara tertulis.

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Alien pun menambahkan, korban diminta membuat pengaduan resmi yang ditujukan kepada MKD RI. Selain itu, diminta beri bukti-bukti yang kuat untuk mendukung pelaporan tersebut.

"Bukti-bukti pendukung yang autentik seperti visum dan lainnya sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar politikus Golkar tersebut.

Surat pemanggilan korban pelapor DK, anggota DPR yang diduga cabul.

Photo :
  • Istimewa

Sebab, pelaporan korban penting untuk memberikan keadilan serta menjaga marwah DPR RI. Terlebih, keberadaan MKD bertujuan untuk menciptakan peradilan dan kebijaksanaan dalam segala tingkah laku dan tindak tanduk seluruh komponen individu yang berada dalam lingkup kerja DPR.

"Sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik serta menjaga marwah dan keluhuran martabat DPR RI. Kami akan menyambut baik pengaduan resmi dari pihak korban dan menjaga kepercayaan masyarakat untuk menangani kasus ini dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan," jelas Alien.

Untuk diketahui, merujuk laporan polisi (LP) yang beredar, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022. 

DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Disebut dalam laporan itu, DK diduga melakukan pencabulan di Jakarta, Semarang Jawa Tengah dan Lamongan Jawa Timur.

Tanggapan Kuasa Hukum DK

Kuasa hukum DK, M Soleh sebelumnya sempat menanggapi  pelaporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan. Soleh heran dengan laporan tuduhan pelecehan tersebut. 

"Laporan ini (dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022) jelas bermuatan politis," kata M Soleh di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.

Soleh menjelaskan, DK merupakan ketua dewan pimpinan cabang (DPC) partai di Lamongan yang berhasil meraih suara tertinggi. Kini, DK juga jadi legislator di Senayan. 

"Ini black campaign. Sebab, banyak partai lain yang mengincar posisi itu, karena sebelum dipimpin Pak DK tak pernah lolos ke DPR RI," jelas Soleh. 

Pun, dia menambahkan, pihak kepolisian sudah memanggil pelapor (B) untuk dimintai keterangan. Namun, hingga Kamis malam, 14 Juli, pelapor tidak memenuhi panggilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya