Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, telah melunasi pidana pengganti. Adapun total uang yang saat ini telah disetorkan ke kas negara melalui KPK dari Juliari tersebut Rp14,5 miliar.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 1 Agustus 2022.

Juliari Batubara melunasi pidana penggantinya, dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Dengan begitu, KPK tidak perlu melakukan perampasan harta Juliari untuk dilelang.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, SYL Pamer Kementan Pernah Dapat 4 Penghargaan dari KPK

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO

"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan  putusan hakim tipikor," kata Ali.

Gazalba Saleh Didakwa TPPU Rp 25 Miliar

KPK akan terus memaksimalkan penagihan pidana pengganti maupun denda ke para terpidana. Pengembalian uang dari kasus korupsi itu diyakini bisa mengoptimalkan pemulihan aset.

Juliari Peter Batubara kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan klas I Tangerang. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya