KPU Ingatkan 15 Parpol Belum Konfirmasi Daftar Peserta Pemilu 2024

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sudah terdapat 42 partai politik atau parpol tingkat nasional yang memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Keberadaan Sipol ini sebagai alat bantu pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan dari 42 parpol, ada 15 parpol yang belum memberikan konfirmasi kepada KPU terkait waktu pendaftaran. Sementara, batas akhir pendaftaran hanya sampai Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

"Partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut, 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," kata anggota KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholid.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Pun, untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, parpol harus mendaftarkan diri ke KPU. Dalam proses pendaftaran, parpol harus memasukkan dokumen pendaftaran seperti profil partai.

Dia menekankan, kepengurusan partai baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, kantor tetap parpol dan dokumen lainnya.

KPU akan memeriksa dokumen pendaftaran parpol yang mendaftar dengan hasil lengkap dan tidak lengkap. Jika dokumen pendaftaran lengkap, maka parpol tersebut statusnya terdaftar dan sehari setelahnya langsung dilakukan verifikasi administrasi. 

Namun, jika tidak lengkap, maka parpol harus melengkapi sampai dengan 14 Agustus 2022, sekitar pukul 23.59 WIB.

Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka itu, ia mengingatkan agar 15 parpol yang sudah punya akun Sipol harus segera mendaftarkan diri supaya bisa mengikuti tahapan berikutnya untuk jadi peserta Pemilu 2024. Jika tidak mendaftar dengan dokumen yang lengkap, maka peluang parpol tersebut pupus untuk mengikuti Pemilu 2024.

KPU Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Berikut ini daftar 15 parpol yang belum konfirmasi pendaftaran ke KPU:

1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Persatuan Indonesia
4. Partai Berkarya
5. Partai Partai Indonesia Bangkit Bersatu
6. Partai Kedaulatan
7. Partai Mahasiswa Indonesia
8. Partai Pelita
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Rakyat
11. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
12. Partai Republik Satu
13. Partai Kedaulatan Rakyat
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres

Pakar: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2024
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

KPU-Jokowi Menang, PN Jakpus Putuskan Tak Ada Wewenang Adili Gugatan soal Gibran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan yang meminta penghentian proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024