- vivanews/Andry Daud
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan ada 10 partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 mulai Kamis, 11 Agustus 2022 hingga batas akhir pada Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Kholid mengatakan pada Kamis, 11 Agustus 2022 akan ada Partai Kedaulatan Rakyat yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. Menurut Idham, rombongan Partai Kedaulatan Rakyat berencana datang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian, pada Jumat, 12 Agustus 2022 tercatat ada 7 partai politik (parpol) yang telah mengajukan agenda pendaftaran ke KPU RI.
Rincian tujuh partai tersebut di antaranya, Partai Berkarya pada pukul 09.00 WIB, Partai Bhineka Indonesia (PBI) datang pukul 10.00 WIB, Partai Buruh akan mendaftar pada pukul 13.00 WIB.
"Kemudian, Partai Suara Rakyat Indonesia atau Parsindo akan datang sekitar pukul 14.00 WIB, dilanjutkan dengan Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pada pukul 15.00 WIB, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu pukul 16.00 WIB. Jadi, pada Jumat, 12 Agustus 2022 akan ada 7 partai politik yang akan mendaftar," ujarnya.
Untuk Sabtu, 13 Agustus 2022, kata Idham hanya ada satu partai yang akan mendaftarkan diri ke KPU yaitu Partai Republik Satu yang berencana daftar pada pukul 15.30 WIB. Kemudian, untuk Minggu, 14 Agustus 2022 tersisa satu partai yang berencana untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Hari terakhir, 14 Agustus 2022 ini masih ada satu yaitu Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB pada pukul 20.00 WIB
Dengan demikian, kata Idham, total partai yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sebanyak 19 parpol. Sementara, total keseluruhan partai baik yang telah mendaftar atau masih berencana ada 32 partai politik.