Mau Pemilu 2024, Kasus Ferdy Sambo Diharap Selesai Oktober 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan mendorong agar penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dapat diselesaikan maksimal secepatnya. Sebab banyak pekerjaan rumah (PR) anggota Polri yang menumpuk. Termasuk akan memasuki Pemilu 2024.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Hal itu disampaikan Trimedya dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri dan jajaran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

“Menurut saya, maksimum Oktober ini harus sudah selesai (perkaranya). Karena 2023 Polri sudah harus mempersiapkan pengamanan pemilu. Pileg dan pilpres yang baru kita buat secara serentak,” kata Trimedya.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J terus bertambah. Saat ini, sudah sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Kapolri lanjut menjelaskan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa itu, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi.

“35 orang diduga melanggar kode etik profesi. Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Jenderal Listyo.

Menurut Listyo, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus. Sementara sisanya masih berporses.

“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya mejad tahanan terkait laporan di Bareskrim,” ujarnya.

Selain itu, Listyo menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 harike depan. 

“Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.  

Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya