Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Desmond: Dia Punya Anak Kecil

Politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa
Sumber :

VIVA Politik - Meski status tersangka, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum ditahan polisi. Putri merupakan salah satu tersangka dalam dugaan pembunuhan Novriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat terkait urgensi penahanan Putri Chandrawati. Seperti suaminya, Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalau kita lihat dari aspek hukum memang harusnya ditahan," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2022.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Namun, Desmond menyebut dari aspek kemanusiaan, tidak memungkinkan untuk saat ini Putri ditahan. Sebab, dia memiliki anak kecil.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

"Tapi, karena dia punya anak kecil, masa ditahan sama anak kecil juga kan enggak, hukum kan bukan itu," kata Politikus Gerindra itu.

Tidak Harus

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai tidak semua tersangka harus dilakukan penahanan. Dia mengatakan penyidik Bareskrim tentu memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan atau tidak kepada tersangka kasus tindak pidana, termasuk terhadap PC.

“Tidak ada keharusan semua tersangka ditahan. Banyak sekali perkara pidana tersangka tidak ditahan. Saya pikir itu ada pertimbangan-pertimbangan penyidik," kata Habiburokhman di Gedung DPR pada Senin, 29 Agustus 2022.

Ferdy dan Putri

Photo :

Diketahui, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Polri terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena alasan kesehatan. Mantan Kabareksrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai hal itu tidak lazim dan belum pernah terjadi selama ia bekerja 35 tahun di Polri.

Menurut Ito, jika mengacu KUHP, penahanan bisa dilakukan apabila ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, ketakutan merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Pun, ada pula klausul penahanan bisa dilakukan jika tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Lazimnya, dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan, kalau ada kebijakan penangguhan penahanan karena alasan tertentu, misal tidak sehat di rumah sakit dan harus ada keterangan dokter,” kata Ito, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Namun, Ito mengatakan, kasus ini tidak bisa diintervensi. Menurut dia, hal itu adalah kewenangan penyidik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya