Legislator PKS Tolak Usul KPU Majukan Pilkada: Sedikit Pragmatis

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Politik – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menilai tidak ada alasan mendesak untuk memajukan jadwal pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 dari November ke bulan September.

Karena itu, Komisi II DPR meminta KPU tetap konsisten dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan disepakati bersama antara DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah.

"Saya tidak melihat landasan yang kuat dari usulan KPU kecuali ada sedikit pragmatis," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ilustrasi logistik pilkada (antara)

Photo :

Mardani mengingatkan agar KPU tidak main-main dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU Pilkada. Sebab, jika ingin memajukan pelaksanaan pilkada, maka harus merevisi UU Pilkada, sedangkan kalau mau mengubah UU Pilkada harus ada landasan dan alasan yang kuat.

Apalagi, kata Mardani, beban penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 juga sangat berat. Bahkan, kata dia, bisa jadi sengketa Pileg dan Pilpres 2024 bisa sampai September 2024.

"Padahal kami melihat beban Pileg dan Pilpres Serentak itu berat sekali. Itu boleh jadi di September belum selesai urusan penuntasan sengketa di Pileg dan Pilpres, sementara mau menyelenggarakan Pilkada. Ini cukup berisiko," katanya.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan konsisten dengan kesepakatan awal bahwa tidak ada revisi UU Pilkada. Konsekuensinya, dia menekankan, pilkada serentak tetap digelar pada November 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Imajinasi Projo Ingin Jokowi jadi Ketum Parpol: Gak Mungkin PDIP dan Juga PKS
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

KPU-Jokowi Menang, PN Jakpus Putuskan Tak Ada Wewenang Adili Gugatan soal Gibran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan yang meminta penghentian proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024