Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi Koruptor Bebas Bersyarat

Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.

Kalah di Pilpres 2024, Ini Kegiatan yang Bakal Dilakukan Mahfud Selanjutnya

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Mahfud Ngaku Tak Ada Tawaran Masuk ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah datang ke Bapas Serang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

Ganjar Pranowo: Saya Tidak Akan Bergabung di Pemerintahan

"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya, kita tidak bisa ikut campur," katanya.

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, Kamis, salah satunya ialah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desy Arryani bebas dari Lapas Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.

Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua pertiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya